Sekolah New Normal Tanggal 04 Januari 2021

 

SD NEGERI 27 CANGKIANG

Sesuai Intruksi Bupati Agam Nomor: 421 / 5461 / Disdikbud/2020 tentang izin pelaksanaan belajar tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan secara tatap muka mulai tanggal 04 Januari 2021, dengan syarat:

1. Satuan Pendidikan sudah memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka. 

2. Sudah ada surat pernyataan kesiapan dari Kepala Satuan Pendidikan.

3. Sudah ada surat pernyataan pernyataan persetujuan dari orang tua/wali murid siswa.

4. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

SDN 27 Cangkiang telah memulai sekolah tatap muka tanggal 04 Januari 2021, dengan SOP yang ada;

1. Kedatangan Siswa ke Sekolah

a. Sebelum berangkat ke sekolah, orang tua memastikan bahwa siswa dalam kondisi sehat (suhu badan normal, tidak batuk, pilek,  atau keluhan lain).

b. Pakaian dan peralatan yang dipakai dan dibawa ke sekolah dalam kondisi bersih.

c. Membawa bekal atau makanan dari rumah.

d. Datang dan pulang sekolah tetap menetapkan prinsip jaga jarak.

e. Siswa harus langsung menuju ke sekolah dan sebaliknya (tidak bermain di jalan).

f. Mengenakan masker dan membawa masker cadangan dari rumah jika yang lainnya hilang.

g.Sampai di sekolah dilaksanakan pemeriksaan oleh pihak sekolah mulai suhu tubuh, kelengkapan masker dan dilanjutlkan dengan cuci tangan.

h. Orang tua/wali yang mengantar atau menjemput siswa berhenti di lokasi yang di tentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya berhenti, menurunkan   siswa dari kendaraan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.

i. Membawa hand sanitizer dan lap tangan. 

2. Untuk Siswa Selama Proses Belajar di Sekolah

a. Membiasakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah memegang sesuatu.

b. Selalu mengenakan masker dan penutup wajah/face shield selama dalam kelas.

c. Selalu menjaga jarak, tidak berkerumun dan tidak saling bersentuhan saat menuju kelas.

d. Tidak di izinkan untuk berbelanja di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

e.Menghindari aktifitas olahraga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, baik secara  langsung maupun tidak langsung.                  

f. Melaporkan kepada guru di kelas/guru piket jika merasa sakit atau tidak enak badan.

g. Selama istirahat, siswa di dalam kelas dengan pengawasan guru.

3. Untuk Siswa Pulang Sekolah

a. Sebelum keluar pekarangan sekolah kembali di ukur suhu tubuh.

b. Cuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun selama 20 detik atau hand sanitizer 

c.  Mengucapkan salam tanpa berjabat tangan.

d. Siswa yang dijemput, menunggu jemputan di dalam lingkungan sekolah dengan tetap dalam pengawasan guru.

e.  Sesampai di rumah, harus cuci tangan dengan sabun, mengganti pakaian dan terus mandi. 


 
kawasan wajib masker
Ukur suhu 

Jarak 1,5 Meter 
Cuci Tangan 

           


Penyemprotan disinfektan 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEMPERINGATI HARI KARTINI

UPACARA DENGAN KORAMIL

GERAK JALAN